Jumat, 15 Januari 2010

Buat SIM itu mudah...

Selamat datang.

SIM merupakan singkatan dari Surat Ijin Mengemudi. Dalam UU Lalu Lintas No 2 Th 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor harus memiliki SIM. SIM juga ada beberapa jenis, diantaranya SIM A untuk kendaraan Mobil Pribadi, SIM C untuk kendaraan Sepeda Motor, dan ada juga SIM B I Umum untuk kendaraan Angkutan Umum.

Pembuatan SIM dilakukan di Unit SIM Sat Lantas. Di Polres Lampung Utara, unit SIM Sat Lantas terletak di pojok kanan belakang Mapolres Lampung Utara. Pelayanan pembuatan SIM dibuka mulai pukul 08.00 Wib s.d 14.00 Wib setiap harinya.

Adapun syarat-syarat pembuatan SIM adalah sebagai berikut :
1. Laki-laki atau Perempuan berusia minimal 17 tahun.
2. Berbadan sehat jasmani dan rohani serta tidak buta warna (membawa surat keterangan sehat dari Unit Dokkes Polres Lampung Utara).
3. Dapat menjalani test Ujian Teori Lalu Lintas dan test Praktek.
4. Membawa KTP Lampung Utara asli dan foto copy sebanyak 2 lembar (KTP tidak boleh dari luar daerah - harus sesuai wilayah hukum Polres).

Pembuatan SIM memakan waktu sekitar 1-2 jam. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada foto-foto dalam blog ini. Semoga dapat membantu.